Pengacara Rizieq Shihab Temukan Unsur Plagiarisme dalam Putusan PN Jakarta Kasus Swab RS UMMI

 

Ilustrasi, sumber foto: ANTARA FOTO/Fauzan


Amg Kiu - Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan, menyebutkan bahwa ada unsur plagiarisme dalam putusan PN Jakarta Timur dalam kasus uji swab di RS UMMI Bogor yang menjerat Rizieq Shihab. Tepatnya dari sisi pertimbangan hukum.


"Pada putusan perkara Habib Rizieq Shihab terdapat unsur plagiarisme dalam pertimbangan hukumnya," kata Abdul Chair dikutip dari ANTARA, Senin (6/9/2021).


Deskripsi penjelasan doktrin atau ajaran 'kesengajaan dengan kemungkinan' berasal dari internet


Abdul menjelaskan, unsur plagiarisme ada pada uraian penjelasan doktrin atau ajaran 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang berasal dari internet.


“Setidaknya dari dua sumber, yakni hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya,” kata Abdul.


Hakim dianggap tidak menggunakan keterangan ahli hukum


Ia menilai hakim yang memeriksa fakta persidangan tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan kesengajaan. Padahal keterangan ahli termasuk dalam salah satu alat bukti.


“Padahal, keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.


Pengacara berharap ada tindak lanjut atas temuannya


Abdul berharap pihak terkait, seperti Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Komisi III DPR RI, menindaklanjuti temuan dugaan plagiarisme dalam putusan pengadilan sesuai kewenangannya.


Selain itu, kata dia, tindakan plagiarisme bisa menjadi salah satu dalil bagi majelis hakim MA  untuk membatalkan putusan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab, Andi Atat dan Hanif Al-Atas.


“Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut memberikan contoh yang tidak patut,” kata Abdul.


Sebelumnya, masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama satu bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 5 Agustus 2021 perihal penahanan banding kasus RS UMMI dengan Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt. Tim atas nama Rizieq Shihab.


Untuk kasus tes swab di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab masih divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak kasasi yang diajukan.

Post a Comment

0 Comments