Amg Kiu - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9/2021). Foto: Panji/GenPI.co.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengembalian dana kepada PT Adonara Propertindo atas pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Pasalnya, pembelian tanah tersebut kini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK dalam kasus pengadaan tanah di Munjul telah menetapkan mantan Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dan sejumlah pihak dari PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.
“Sarana Jaya sudah membayar Rp217 miliar tapi tidak menguasai sertifikat tanah, sehingga bisa dikatakan bahwa ini adalah pengadaan fiktif. Tapi anehnya, Pemprov DKI tidak segera menagih pengembalian uang. Bahkan, lebih aneh lagi, di rapat Komisi B tanggal 23 Agustus 2021, ada wacana bahwa PT Adonara akan mengganti tanah di Munjul dengan tanah di lokasi lain," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari, dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Pemprov DKI diminta blacklist PT Adonara
Eneng mengatakan, seharusnya Pemprov DKI memasukkan PT Adonara yang juga ditetapkan sebagai tersangka ke dalam daftar hitam. Pemprov DKI dinilai terperosok ke lubang yang sama jika terus bertransaksi dengan pihak bermasalah.
“Tidak jelas mengapa PT Adonara tidak mau mengembalikan dalam bentuk uang, entah uangnya sudah habis dipakai atau bagaimana. Apa pun alasannya, kami menolak skema penggantian tanah dari PT Adonara. Pak Anies harus berani menagih kembali uang rakyat Rp217 miliar itu dari PT Adonara," ujarnya.
PT Adonara Propetindo menawarkan tanah ke Sarana Jaya
Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Adonara Propertindo menawarkan tanah kepada Sarana Jaya dengan harga Rp. 7,5 juta per meter persegi atau total Rp. 315 miliar. Kemudian, kata Eneng, tercapai kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter persegi dengan total Rp 217 miliar.
Sebelumnya, PT Adonara mengadakan akta jual beli dengan pemilik tanah Kongregasi Suster Cinta Kasih CB dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi atau total Rp 104,8 miliar.
Seiring waktu, Kongregasi Suster Cinta Kasih CB membatalkan penjualan tanah ke PT Adonara. Dengan demikian, PT Adonara tidak bisa memberikan sertifikat tanah kepada Sarana Jaya.
Tanah Munjul berada di zona hijau rekreasi
Selain itu, Eneng mengungkapkan lahan di Munjul berada di zona hijau rekreasi (H.7). Zona merupakan kawasan yang didominasi oleh kawasan hijau untuk fungsi ekologi dan penyerapan.
Artinya di tanah ini hanya bisa didirikan maksimal dua lantai dan tidak boleh ada rumah susun.
Dalam kasus dugaan korupsi lahan di Munjul, KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Yoory, tersangka lainnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.



0 Comments