Berikut 5 Kategori yang Bisa urus SIKM yang Diterbitkan DKI



Amg Kiu - Ilustrasi. Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak 14 Juli 2020, Pemerintah DKI Jakarta telah menghapus penerapan SIKM, tetapi warga yang hendak keluar masuk harus isi aplikasi CLM.* /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA


Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pengajuan SIKM dapat diakses melalui website Pemprov DKI Jakarta yaitu Jakevo.


"Dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19, Pemprov akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id," kata Riza seperti dikutip dari YouTube BNPB, Senin (3/5/2021).


Gubernur DKI Jakarta akan menerbitkan Kepgub SIKM


Riza mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang prosedur pemberian SIKM Jakarta dalam periode peniadaan mudik Lebaran, yakni 6-17 Mei.


Secara umum, SKIM tahun ini, kata Riza, sama dengan yang diterapkan pada 2020.


Lima kriteria yang dapat urus SIKM


Ia mengungkapkan ada beberapa skema pemeriksaan SIKM, alur pemberian surat izin keluar masuk Provinsi DKI Jakarta hanya diberikan pada lima kriteria, sebagai berikut:


  1. Kunjungan keluarga karena sakit

  2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal

  3. Ibu hamil atau bersalin

  4. Pendamping ibu hamil 1 orang

  5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang


Saat ini verifikasi berkas di tingkat kelurahan


Politisi Gerindra itu menjelaskan, di luar kriteria tersebut masyarakat tidak diperbolehkan memiliki surat SIKM. Riza mengungkapkan, yang membedakan SKIM pada 2021 dan 2020 adalah pada tingkat verifikasinya.


“Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat kelurahan, dari sebelumnya tingkat provinsi, sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," katanya.

Post a Comment

0 Comments