Sumber : Istimewa
AMG Kiu - Presiden RI Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sesaat setelah PP itu ditandatangani, pro dan kontra pun menyeruak di masyarakat.
Mayoritas musisi setuju karena menganggap PP No. 56 Tahun 2021 itu dapat menjadi landasan hukum yang mumpuni untuk melindungi hak mereka. Namun, ada pula beberapa masyarakat yang menunjukkan keberatan mereka.
Menurut musisi seklaigus penulis lagu, Pongki Barata, pro dan kontra yang terjadi di masyarakat seharusnya tidak perlu ada. Sebab, penarikan royalti di beberapa tempat yang memiliki tujuan komersial sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.
Pongki pribadi mengaku setuju dan menyambut baik terbitnya PP No. 56 Tahun 2021 tersebut.
"Saya mendukung sekali, PP 56 Tahun 2021 karena ini adalah cara pemerintah untuk membantu para seniman terutama pencipta lagu ketika karyanya, karya ciptanya, digunakan di tempat umum," ujar Pongki.
Sebagai musisi dan pencipta lagu, Pongki Barata mengaku telah merasakan manfaat dari adanya royalti yang dibayarkan oleh sejumlah kegiatan di tempat umum, misalnya hotel ataupun kafe.
Oleh karena, baginya, adalah terlambat bila pemutaran lagu di tempat umum masih diperdebatkan hingga kini. Sebab hal itu telah berjalan sejak lama, dengan atau tanpa adanya aturan yang baru ditandatangani.
Pongki menganggap dengan adanya PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik merupakan sebuah penegasan dan landasan hukum resmi, sekaligus menjadi angin segar akan adanya perbaikan dari apa yang telah berjalan selama ini.
"Kalau untuk penagihan kafe dan juga hotel sebenarnya itu sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu, diperjuangkan oleh senior-senior kita. Jadi kalau untuk angle itu sebenarnya percuma kalo mau jadi kontroversi lagi," tambah Pongki.
Sebelumnya, pemungutan dan pembayaran royalti baru diatur oleh Peraturan Menteri serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Aturan tersebut yang menjadi landasan dari pengangkatan komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, pendirian Lembaga Manajemen Kolektif , dan besaran tarif royalti.
Situs Poker Online | Domino 99 | Bolatangkas Online | AMG Kiu




0 Comments