ICJR Kritik Yasonna Laoly Karena Tak Dapat Kasih Solusi soal Kurangi Overcrowd di Lapas

 

Amg Kiu - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang melebihi kapasitas atau overcapacity sebesar 400 persen. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV)


Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, karena tidak dapat menemukan solusi untuk mengurangi overcrowd atau kepadatan narapidana, yang bahkan dapat melebihi kapasitas di penjara. Bahkan, Yasonna hampir duduk sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga dia tahu betul masalah akut di penjara.


Pernyataan ICJR mengomentari 45 narapidana yang tewas dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Sebanyak 40 diantaranya tewas di tempat setelah terbakar hidup-hidup.


“Hampir tujuh tahun menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM mestinya tidak ada alasan kebijakan yang kami usulkan tidak bisa didorong untuk diimplementasikan dengan segera,” kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 September 2021.


Usulan pertama, ICJR mengusulkan agar Menkum HAM Yasonna segera memberikan amnesti atau pengampunan massal bagi narapidana yang tersangkut kasus narkotika. Pada 2019, Yasonna pernah mengajukan ide tersebut.


“Kami mendukung penuh atas langkah tersebut. ICJR juga memberikan catatan untuk menjamin langkah ini sejalan dengan pendekatan kesehatan yaitu harus ada tim untuk melakukan asesmen pengguna narkotika,” ujarnya lagi.


Menurut Maidina, ada kesalahan dalam UU Narkotika, di mana semua narapidana yang terkait kasus narkotika tetap berada di Lapas. “Apabila ada indikasi penggunaan dan atau kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi, maka (napi) harus segera dikeluarkan dari lapas,” katanya.


Ia menambahkan, jika pengguna narkotika mengalami ketergantungan maka harus diberikan hak rehabilitasi dengan pendekatan kesehatan. Bukan malah dipenjara. Rehabilitasi tidak harus dilakukan di rumah sakit, tetapi dapat dilakukan secara rawat jalan.


"Ini juga bisa menghemat biaya negara," katanya.


Lalu, apa lagi masukan dari ICJR untuk mengatasi lapas yang overcrowded?


Aparat penegak hukum dapat menggunakan hukuman bersyarat daripada langsung dipenjara


Usulan lain yang disampaikan ICJR adalah hukuman bersyarat dengan masa percobaan bagi pengguna narkotika. Baik bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi atau tidak. Maidina mencatat ada tiga aturan hukum yang bisa dijadikan acuan, yakni pasal 14a dan 14c, SEMA nomor 3 tahun 2015 dan Pedoman Kejaksaan nomor 11 tahun 2021.


“Ketiga aturan tersebut menjelaskan bahwa jaksa dan hakim dapat juga memberikan tuntutan dan putusan pidana bersyarat dengan masa percobaan sehingga pidana penjara tidak perlu dijalani,” kata Maidina.


Alih-alih dipenjara, hukuman penjara dapat diubah dengan syarat pembimbingan dan pengawasan oleh Penuntut Umum berkoordinasi dengan para Bapas.


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Remisi bagi Narapidana Narkotika


Usulan selanjutnya yang disampaikan ICJR adalah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan khusus pada materi narkotika. Hal ini karena Pasal 34A membatasi narapidana yang dipenjara karena kasus narkotika yang dipenjara lebih dari 5 tahun untuk mendapatkan pengurangan masa penahanan.


"Ada sejumlah syarat yang sulit dipenuhi, seperti menjadi justice collaborator (saksi pelaku)," kata Maidina.


Padahal, kata dia lagi, isi pasal dalam UU Narkotika adalah karet. Sehingga, di lapangan lebih banyak menjerat pengguna narkotika dibandingkan bandar.


“Menteri Hukum dan HAM dapat dengan segera berkoordinasi dengan presiden untuk merevisi PP tersebut dengan fokus pada akar masalah overcrowding,” ujarnya.


Segera merevisi UU Narkotika dengan pendekatan kesehatan bagi pengguna Narkotika


Usulan keempat dari ICJR adalah percepatan revisi UU Narkotika yang fokus pada perlindungan pengguna narkotika. Menurut ICJR, cara yang paling tepat untuk menangani pengguna, khususnya pecandu narkotika, adalah dengan tidak mengkriminalisasi mereka.


“Penting untuk mendorong alternatif kebijakan narkotika Indonesia yang jauh dari watak pemenjaraan seperti ini. Sebab, dekriminalisasi akan menempatkan narkotika kembali ke dalam fokus perdebatan ke persoalan kesehatan,” ujarnya.


Tidak mudah menjatuhkan sanksi pidana kepada pengguna narkotika, kata dia, akan membawa sejumlah manfaat. Misalnya penggunaan narkotika dapat lebih dikendalikan sehingga dapat mengakses pelayanan kesehatan. “Model ini juga bisa meringankan beban sistem peradilan,” kata Maidina.


Dekriminalisasi juga dapat diselaraskan dengan sanksi administratif atau model lain selain pidana.

Post a Comment

0 Comments