Amg Kiu - Pemerintah mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS). Demikian disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat membuka kickoff meeting Tim Satuan Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (21/6/2021).
“Eskalasi kekerasan seksual terus meningkat dan bentuk-bentuk kekerasan semakin kompleks. Undang-undang ini sangat mendesak untuk segera diundangkan,” kata Moeldoko seperti dikutip dari rilis Kantor Staf Presiden.
Moeldoko ingin berbagai bentuk kekerasan seksual diatur dalam peraturan yang berlaku
Moeldoko mengatakan, berdasarkan pengalaman korban khususnya perempuan, berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam peraturan yang berlaku. Apalagi ada desakan untuk mengakomodir hak-hak korban yang selama ini belum tercakup secara optimal oleh undang-undang yang ada.
“UU PKS bisa menjadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban,” kata Moeldoko.
Wamenkumham tidak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya
Sementara itu, Wamenkumham Eddy Hiariej yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS berharap bisa bertemu dengan panitia kerja (Panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU PKS. Melalui pertemuan ini, Eddy tidak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Apalagi, kata dia, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan kepada satu komisi di DPR, melainkan lintas komisi.
"Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama kejaksaan dan kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum," kata Eddy.
KPPPA meminta KSP terus berkoordinasi untuk menyusun RUU PKS
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ratna Susianawati juga menegaskan bahwa urgensi UU PKS tidak bisa ditunda mengingat adanya minat dan dukungan dari masyarakat.
Ratna juga berharap Kantor Staf Presiden terus berperan dalam mengkoordinasikan kementerian/lembaga untuk menyiapkan berbagai penyempurnaan RUU PKS. Selain itu, KPPPA menyatakan siap menjalin komunikasi dengan berbagai pihak guna mendapatkan berbagai masukan terkait substansi RUU PKS.
Sebagai informasi, Tim Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Staf Kepresidenan Nomor 6 Tahun 2021. Rapat ini merupakan rapat perdana yang bertujuan untuk memantapkan masing-masing perwakilan Kementerian/Lembaga serta membahas alur kerja yang paling efektif dan efisien agar RUU PKS bisa segera disahkan.




0 Comments