Seputar RKUHP soal Memaksa Berhubungan Badan, Suami Istri Bisa Dibui 12 Tahun

 

Ilustrasi, sumber foto: Istimewa

AMG KIURancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur ancaman pidana bagi orang yang memaksa melakukan hubungan seksual, termasuk suami istri, dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Aturan ancaman pidana terdapat dalam Pasal 479 Bagian Ketiga tentang Perkosaan yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” bunyi Pasal 479 ayat 1.

Tindak pidana pemerkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tiga perbuatan. Ketiga perbuatan tersebut antara lain:

A. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa       orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;

B. Persetubuhan dengan Anak; atau

C. Persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan            pingsan atau tidak berdaya.

Perbuatan cabul dianggap pemerkosaan

Selanjutnya perbuatan cabul yang dilakukan dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 juga akan dianggap sebagai tindak pidana perkosaan. Perbuatan cabul sebagaimana dimaksud tertuang dalam Pasal 479 ayat 3 yang berbunyi:

Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan, jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:

A. Memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

B. Memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

C. Memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.


Hukuman lebih berat jika pemerkosaan mengakibatkan cedera serius atau kematian seseorang

Ancaman pidana masih menunggu. Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana tertulis dalam ayat 1 sampai dengan 3 yang mengakibatkan orang luka berat atau seseorang meninggal dunia, maka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat 6 dan 7. Berikut bunyi kedua pasal itu:

Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).


Aturan ancaman pidana ada sebelumnya, tetapi sekarang sedang diperluas

Sebelumnya, pengaturan terkait tindak pidana bagi seseorang yang melakukan hubungan seksual secara paksa, termasuk suami istri, sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 8 huruf a, namun sekarang diperluas.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

a. kekerasan fisik;

b. kekerasan psikis;

c. kekerasan seksual; atau

d. penelantaran rumah tangga.

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut.

Post a Comment

0 Comments