Jubir Menhan: Akan Bersikap Tegas dan Usut Bocornya Dokumen Rancangan Perpres Alutsista

 

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, sumber foto: Taufik Ismail

AMG KIUKementerian Pertahanan mengakui dokumen rancangan Perpres tentang rencana pembelian alutsista mencapai Rp. 1.760 triliun adalah dokumen asli. Karena itu, Kementerian Pertahanan menyayangkan dokumen setebal delapan halaman itu bocor ke publik.

Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dokumen itu merupakan bagian dari rahasia negara dan masih dalam pembahasan. "Kami menyesalkan ada pihak-pihak yang membocorkan dan menjadikan dokumen itu sebagai alat politik untuk mengembangkan kebencian dan gosip politik yang penuh dengan kecemburuan politik," kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Senin malam, 31 Mei 2021.

“Kemenhan tentu akan bersikap tegas untuk mengusut siapa yang bertanggung jawab menyebarkan dokumen tersebut sehingga menjadi simpang siur di publik,” ujarnya lagi.

Dalam dokumen draf Perpres tersebut diketahui dana sebesar Rp 1.760 triliun bersumber dari pinjaman luar negeri. Namun, menurut Dahnil, rencana pinjaman senilai Rp1.760 triliun itu belum memasuki tahap persetujuan akhir.

Lalu, apa yang harus diperhatikan publik terkait RUU Perpres tersebut agar dananya tidak dikorupsi?

Masyarakat harus mendorong Kemenhan agar ada aturan pembelian alutsista melalui pihak ketiga

Menurut peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, hal pertama yang harus dipantau publik adalah pembelian alutsista dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kedua, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang terdiri dari beberapa menteri harus diperkuat.

"Ketiga, pembelian melalui pihak ketiga harus diatur dengan baik. Supaya tidak menimbulkan informasi sumir soal mafia alutsista," kata Khairul saat dihubungi, Minggu, 30 Mei 2021.

Dengan adanya aturan tentang siapa saja yang dapat dilibatkan dalam proses pengadaan alutsista, dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dia mencontohkan di Kementerian Kesehatan ada aturan yang jelas terkait pihak ketiga yang bisa terlibat dalam impor pengadaan alat kesehatan.

"Kita kan juga tahu banyak juga yang bermain di sana, tetapi setidaknya pemerintah berkomitmen mengatur hal itu," ujarnya.

Dengan adanya aturan yang jelas dari Kementerian Pertahanan, dapat membantu instansi tersebut jika terjadi masalah di kemudian hari terkait pembelian alutsista. "Selama ini kan kalau melibatkan pihak ketiga maka akan terjadi mark up harga. Bila harganya tidak di-mark up, biasanya kualitas produknya akan di-downgrade," ujarnya lagi.


Pengadaan alutsista senilai Rp 1.760 triliun akan menggunakan pinjaman luar negeri alias utang

Rincian mengenai jumlah nominal dana yang dibutuhkan, anggaran untuk pemeliharaan dan sisa dana yang akan dipinjam tertulis lengkap dalam pasal tiga. Salah satunya tertulis rencana kebutuhan (renbut) membutuhkan anggaran sebesar 124,995 juta dollar AS.

Berikut poin-poin penting yang ditulis dalam artikel tersebut:

  • untuk akuisisi alpalhankam sebesar 79.099.625.314 dolar AS
  • untuk pembayaran bunga tetap selama lima Renstra sebesar 13.390.000.000 dolar AS
  • untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar 32.505.274.686 dolar AS
  • rencana kebutuhan telah teralokasi sejumlah 20.747.882.720 dolar AS pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus tahun 2020- 2024
  • selisih dari renbut sejumlah 104.247.117.280 dolar AS yang akan dipenuhi pada renstra tahun 2020-2024

Kemudian, pada Pasal 4 ayat 1, tertulis pengadaan alpalhankam Kemhan dan TNI dalam rencana kebutuhan dilakukan oleh Kemenhan dalam rencana strategis 2020-2024. Sedangkan pada ayat 2 tertulis pengadaan alutsista baru dapat dilakukan setelah rancangan Perpres resmi diundangkan.


Kemenhan mengklaim membeli alutsista dengan utang pun tidak akan membebani keuangan negara

Sementara itu, Dahnil mengatakan meski dananya berasal dari pinjaman luar negeri, Kementerian Pertahanan memastikan tidak membebani APBN.

“Mengapa bisa begitu? Karena pinjaman yang kemungkinan akan diberikan oleh beberapa negara ini diberikan dalam tenor yang panjang dan bunga sangat kecil, serta proses pembayarannya menggunakan alokasi anggaran Kemhan yang setiap tahun memang sudah dialokasikan di APBN," kata Dahnil dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, 31 Mei 2021.

Hal ini tidak akan mengganggu APBN dengan skenario alokasi anggaran yang diberikan Kementerian Keuangan kepada Kementerian Pertahanan secara konsisten sebesar 0,8 persen dari PDB (Pendapatan Domestik Bruto) selama 25 tahun ke depan.

"Formula itu masih dibahas dalam pembahasan bersama para pihak yang terkait. Jadi, bukan konsep yang sudah siap diimplementasikan," ujarnya lagi.


Post a Comment

0 Comments