Samsul Bahri (41) tersangka pembunuh Rangga (9) di Aceh yang mencegah ibunya diperkosa telah meregang nyawa di sel tahanan. Residivis tersebut tewas diduga karena penyakit sesak. Seperti yang diketahui, peristiwa pembunuhan Rangga yang memilukan ini bermula ketika Samsul hendak masuk ke rumah tempat Rangga dan ibunya, DA (28) tinggal. Rangga dan ibunya saat itu sedang tertidur pada Sabtu (10/10/2020) dini hari. Samsul berupaya untuk memperkosa DA.
Polisi menjelaskan bahwa Samsul sempat tak mau makan dan minum sebelum akhirnya dia tewas. Samsul tewas pada hari Sabtu (17/10/2020) malam. Polisi mengucapkan, Samsul juga pernah mengeluh sesak dan sempat dilarikan ke rumah sakit sehari sebelum dia ditemukan telah tewas di sel tahanan.
"Menurut teman satu selnya dia memang tidak mau makan dan minum," ucap Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Arief menjelaskan bahwa Samsul kembali mengeluh sesak nafas setelah dia keluar dari rumah sakit. Akan tetapi, sang residivis tersebut ditemukan telah meninggal di dalam sel sebelum dibawa lagi ke RS.
"Tersangka mengeluh sesak kembali dan waktu akan dibawa kembali ke RSUD tersangka sudah terbujur kaku di dalam sel," ucapnya.
Samsul ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap Rangga dan memerkosa ibu Rangga, DA. Aksi sadis Samsul ini diduga terjadi pada Sabtu (10/10) dini hari.
Polisi juga menduga Samsul masuk ke rumah yang ditempati DA dan Rangga dengan cara mencongkel pintu. DA yang seketika kaget tubuhnya disentuh saat tidur pun tersentak.
Dia melihat Samsul yang membawa sebilah parang berada di dekatnya. Rangga yang tidur terlelap bersamanya kemudian juga ikut terbangun.
DA sempat untuk menyuruh Rangga lari, akan tetapi dia tak kabur. Rangga menjerit agar Samsul tak jadi memperkosa ibunya.
Tanpa berpikir panjang Samsul pun langsung mengayunkan parangnya ke pundak Rangga. Bocah itu ambruk bersimbah darah. Samsul kembali melakukan aksi kejinya membacok Rangga hingga tewas.
"Korban R meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Minggu (11/10).
Setelah membunuh Rangga, Samsul menyeret DA keluar dan melakukan aksi bejatnya berulang kali ke DA. Samsul kemudian membuang mayat Rangga yang belakangan telah ditemukan di sungai.
Polisi menangkap dan menetapkan terduga Samsul sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan Samsul pun terancam hukuman mati.





0 Comments